Senin, 15 Februari 2016



ORIENTASI Nazhir Badan Hukum, kerjasama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur dengan Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Wilayah  Muhammadiyah Kaltim telah dilaksanakan di Samarinda pada hari Senin tanggal 6 Jumadil Awwal 1437 Hijriyah = 15 Februari 2016 Miladiyah.
Acara diadakan di Aula Kanwil Kemenag Kaltim Jl. Basuki Rahmat Samarinda, dibuka pada pukul 08.30 WITA.
Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PW Muhammadiyah Kaltim Ir. H. Kunarso, M.P. dalam laporannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kakanwil Kementerian Agama Kaltim yang telah memberikan dukungan dana untuk penyelenggaraan acara ini, ucapan terimakasih disampaikan juga kepada PD Muhammadiyah Kabupaten/Kota yang telah mengirimkan utusan untuk menjadi peserta pada kegiatan yang memberikan bekal bagi para pelaksana Nazhir Wakaf Badan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah di masing-masing daerah. Dalam hal ini Kunarso menyampaikan harapannya agar para peserta semakin termotivasi dengan mengikuti kegiatan ini sehingga nantinya setelah kembali ke daerah masing-masing menjadi lebih bersemangat untuk menertibkan administrasi wakaf dan lebih kreatif untuk mewujudkan harta wakaf menjadi lebih produktif.  Adapun tentang materi pemaparan yang disampaikan ada 4 (empat) judul, yaitu :

1. Kebijakan Pemerintah dan Problematika Perwakafan di Kaltim oleh Kanwil Kemenag Kaltim; 2. Peran Persyarikatan Muhammadiyah sebagai Nazhir Badan Hukum Terhadap Perwakafan di Kalimantan Timur oleh PWM Kaltim;  3. Pengelolaan dan Potensi Perwakafan di Kalimantan Timur  oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kalimantan Timur dan  4. Strategi Membangun Kemitraan dalam Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kalimantan Timur oleh Assosiasi Nazhir Indonesia (ASNI) Provinsi Kalimantan Timur. 
 
Berikutnya,  Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Timur K.H. Siswanto dalam kata sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk diadakan agar para pelaksana Nazhir Wakaf menjadi lebih menguasai fungsi dan tugasnya sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Sementara  itu,  Kakanwil Kementerian Agama Prov. Kaltim, Drs.H.Saifi,M.Pd,  yang mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan kata sambutan dilanjutkan dengan membuka secara resmi terlihat berbahagia dengan adanya kegiatan ini.  H. Saifi menyatakan menyambut baik adanya kegiatan Orientasi Nazhir Badan Hukum ini sehingga kegiatan serupa akan terus didukung karena akan membawa kemaslahatan bagi ummat. Untuk itu Kakanwil mengungkapkan harapannya agar Muhammadiyah tidak segan-segan memanfaatkan Aula Kemenag ini dalam acara-acara berikutnya karena ini adalah rumah kita bersama.
 https://www.facebook.com/media/set/?set=a.995544880531420.1073741869.269559046463344&type=3&pnref=story https://www.facebook.com/media/set/?set=a.995544880531420.1073741869.269559046463344&type=3
ORIENTASI Nazhir Badan Hukum, kerjasama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur dengan Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Wilayah  Muhammadiyah Kaltim telah dilaksanakan di Samarinda pada hari Senin tanggal 6 Jumadil Awwal 1437 Hijriyah = 15 Februari 2016 Miladiyah.
Acara diadakan di Aula Kanwil Kemenag Kaltim Jl. Basuki Rahmat Samarinda, dibuka pada pukul 08.30 WITA.
Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PW Muhammadiyah Kaltim Ir. H. Kunarso, M.P. dalam laporannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kakanwil Kementerian Agama Kaltim yang telah memberikan dukungan dana untuk penyelenggaraan acara ini, ucapan terimakasih disampaikan juga kepada PD Muhammadiyah Kabupaten/Kota yang telah mengirimkan utusan untuk menjadi peserta pada kegiatan yang memberikan bekal bagi para pelaksana Nazhir Wakaf Badan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah di masing-masing daerah. Dalam hal ini Kunarso menyampaikan harapannya agar para peserta semakin termotivasi dengan mengikuti kegiatan ini sehingga nantinya setelah kembali ke daerah masing-masing menjadi lebih bersemangat untuk menertibkan administrasi wakaf dan lebih kreatif untuk mewujudkan harta wakaf menjadi lebih produktif.  Adapun tentang materi pemaparan yang disampaikan ada 4 (empat) judul, yaitu :

1. Kebijakan Pemerintah dan Problematika Perwakafan di Kaltim oleh Kanwil Kemenag Kaltim; 2. Peran Persyarikatan Muhammadiyah sebagai Nazhir Badan Hukum Terhadap Perwakafan di Kalimantan Timur oleh PWM Kaltim;  3. Pengelolaan dan Potensi Perwakafan di Kalimantan Timur  oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kalimantan Timur dan  4. Strategi Membangun Kemitraan dalam Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kalimantan Timur oleh Assosiasi Nazhir Indonesia (ASNI) Provinsi Kalimantan Timur. 
 
Berikutnya,  Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Timur K.H. Siswanto dalam kata sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk diadakan agar para pelaksana Nazhir Wakaf menjadi lebih menguasai fungsi dan tugasnya sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Sementara  itu,  Kakanwil Kementerian Agama Prov. Kaltim, Drs.H.Saifi,M.Pd,  yang mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan kata sambutan dilanjutkan dengan membuka secara resmi terlihat berbahagia dengan adanya kegiatan ini.  H. Saifi menyatakan menyambut baik adanya kegiatan Orientasi Nazhir Badan Hukum ini sehingga kegiatan serupa akan terus didukung karena akan membawa kemaslahatan bagi ummat. Untuk itu Kakanwil mengungkapkan harapannya agar Muhammadiyah tidak segan-segan memanfaatkan Aula Kemenag ini dalam acara-acara berikutnya karena ini adalah rumah kita bersama.
 https://www.facebook.com/media/set/?set=a.995544880531420.1073741869.269559046463344&type=3&pnref=story https://www.facebook.com/media/set/?set=a.995544880531420.1073741869.269559046463344&type=3

Senin, 28 Desember 2015

TPS 32 LOA BAKUNG, TPS PEDULI ANAK


PEMUNGUTAN Suara dalam Pilkada Kota Samarinda pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 di TPS 32 Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang yang dikemas sebagai TPS PEDULI ANAK dimulai dengan Pengambilan Sumpah segenap Anggota KPPS dan Petugas LINMAS.
Pelaksanaan Pemungutan Suara sampai dengan Penghitungan Suara dilaksanakan mengikuti pedoman yang ada sehingga dapat berjalan dengan tertib, lancar dan aman.
Kunarso,  Ketua KPPS 32 Loa Bakung  yang juga adalah Ketua Panitia Pembangunan Taman Cerdas “GEMAR PENA” ini mengungkapkan bahwa gagasan tentang TPS Peduli Anak ini muncul sebagai antisipasi guna mencegah adanya kesulitan bagi petugas KPPS dan para pemilih yang memiliki anak kecil yaitu dengan menyediakan permainan untuk anak-anak agar asyik bermain dan tidak merepotkan orang tua yang sedang bertugas menjadi KPPS dan orang tua yang sedang menggunakan hak pilih melakukan pencoblosan surat suara di dalam bilik suara.
Para pemilih yang memiliki anak kecil menjadi senang dan bergegas berangkat menuju ke TPS dengan membawa serta anak-anaknya. Bersamaan dengan kegiatan yang berlangsung di dalam TPS, anak-anak yang ikut orang tua datang ke TPS memanfaatkan berbagai mainan yang disediakan di samping TPS.
TPS 32 yang unik ini ternyata berhasil menyita perhatian banyak pihak termasuk Lurah Loa Bakung Fahmi Muzakkir, S.Ag., para petugas pengawas, pemantau dan juga para warga pengguna hak pilih, apalagi ketika mereka tahu bahwa Tepian TV Samarinda meliputnya untuk bahan berita. Benar rupanya, ketika sore hari berita itu disiarkan maka wargapun bertambah senang dan dengan penuh antusias menyaksikannya.
Adalah tidak berlebihan jika kemudian Warga berharap agar Taman Cerdas yang telah digagas untuk dibangun di Jl. Jakarta Blok D1 RT 44 Kelurahan Loa Bakung Samarinda dapat segera direalisasikan dengan bantuan Pemerintah Kota Samarinda yang dipimpin oleh Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada 9 Desember 2015.  
https://www.facebook.com/infogresia/videos/965289906890251/?theater 
https://www.facebook.com/infogresia/videos/965289906890251/?theater 
https://www.facebook.com/azkuna/media_set?set=a.1099374193421166.1073741944.100000457866691&type=3&uploaded=39

https://www.facebook.com/azkuna/media_set?set=a.1099374193421166.1073741944.100000457866691&type=3&uploaded=39
https://www.facebook.com/infogresia/videos/965289906890251/?theater
 https://www.facebook.com/azkuna/media_set?set=a.1099374193421166.1073741944.100000457866691&type=3&uploaded=39
https://www.facebook.com/infogresia/videos/965289906890251/?theater

Rabu, 30 September 2015

SARAN PERBAIKAN PROSEDUR PENAGIHAN PIHUTANG PBB DI WAKTU MENDATANG



SARAN PERBAIKAN PROSEDUR PENAGIHAN PIHUTANG PBB  TERTUNGGAK

BATAS hari terakhir waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan  (PBB) Tahun 2015  hari Rabu tanggal 30 September 2015.   Pagi hari penulis bergegas berangkat menuju ke kantor Dispenda Kota Samarinda agar bisa lebih awal datang dan tidak terlambat.  Sampai di tempat tujuan  terlihat ada tenda di halaman kantor, rupanya persiapan telah dipersiapkan maksimal untuk menyambut kedatangan para Wajib PBB yang akan banyak datang melakukan pembayaran  pada hari itu.  Hal yang perlu didahulukan adalah mengambil nomor antrian dan klarifikasi pajak tahun sebelumnya  untuk kemudian mendapatkan rincian tagihan PBB yang perlu dibayarkan.  Penulis  mendapat antrian nomor 27.
Begitu menghadap petugas klarifikasi, makapengecekan dilakukan dan dilihat di layar komputer kemudian  diberitahukan  bahwa  PBB tahun 2007 dan 2009 belum dibayar.  Maka penulis  tunjukkan bukti pembayaran tahun lalu dan penulis katakan bahwa  tahun lalu pada saat pembayaran sudah diklarifikasi PBB tahun sebelumnya.  Petugas kemudian  menuju ruang atasannya untuk konsultasi  dan kemudian kembali ke meja tempat pelayanan  mencetak rincian tagihan untuk saya,  Alhamdulillah tidak ada masalah lagi untuk tagihan tahun sebelumnya, maka penulis  kemudian  menuju kursi  untuk duduk  menunggu antrian.
Ketika hendak beranjak menuju tempat duduk para pengantri,  ada calon pembayar PBB datang dan menuju petugas klarifikasi. Mangesa Tandi Rerung  Wajib PBB yang beralamat di Kelurahan Sempaja Selatan itu  mengatakan bahwa telah menemukan bukti pembayaran PBB tahun 2007, 2009 dan 2011  yang tahun lalu pada saat akan membayar PBB tahun 2014 tetap diminta melunasinya karena menurut  data Dispenda  belum dibayar  walaupun mengaku  telah membayar tetapi tidak bisa menunjukkan bukti pelunasannya.  Mangesapun menanyakan kepada petugas  tentang bagaimana dengan uang PBB yang telah dibayar doble,  maka dengan ringan petugaspun menjawab bahwa uang  yang telah dibayar  doble akan diperhitungkan untuk pembayaran tahun berikutnya,  artinya uangnya tidak bisa diminta kembali berupa uang tunai.
Di tengah-tengah antri penulis memperhatikan rincian PBB yang akan dibayar,  penulis sempat dibuat kaget bahwa di dalam rincian tercantum jelas denda yang perlu dibayar,  tidak banyak memang hanya  2 (dua) persen  tetapi cukup mengganggu fikiran karena hari itu tanggal 30 September 2015 adalah batas hari terakhir pembayaran PBB seharusnya tidak terkena denda.  Ketika penulis tanyakan tentang hal itu maka petugas memberitahukan bahwa nanti pada saat pembayaran di loket tidak akan dihitung oleh petugas bank.   Rupanya kemudian petugas bank  diberitahu  tentang hal itu sehingga pada saat membayar tidak muncul denda di dalam bukti pembayaran.   Ketika kemudian saya perhatikan rincian PBB  yang tertera  pada nomor selanjutnya  terlihat sudah ada perbaikan, tidak lagi tertera denda.
Perasaan ikut bersedih  ketika mendengar penuturan Moh Basrowi warga Sempaja Barat  RT 25 yang duduk antri di sebelah penulis  yang mengaku telah membayar PBB  tahun 2007, 2009 dan 2011  tetapi tidak lagi menyimpan arsipnya  karena hilang ketika pindah rumah.  Petugas pengantar surat itu menyadari bahwa dirinya dalam posisi lemah tidak bisa membuktikan bahwa  dia telah rutin memenuhi kewajibannya membayar pajak setiap tahun karena dia selalu membayar bersamaan dengan saat ditugasi membayar pajak dari  institusi tempat kerjanya.  Penulis beritahu pengalaman tahun lalu yang pada saat  klarifikasi  ada bukti yang kurang  tetapi  penulis bisa meyakinkan petugas, maka diminta membuat pernyataan bahwa telah membayar PBB  untuk  tahun yang dalam catatan Dispenda masih kosong, maka penulis sarankan untuk mencobanya.  Rupanya yang bersangkutan kurang memiliki keberanian dan waktunya memang sudah terlalu mepet,  maka diapun  dengan berat hati membayar dua kali.   Boleh jadi  bukan hanya Moh. Basrowi yang  mendapatkan pengalaman pahit yang berat dirasakan di dalam hati  dan  selalu teringat  ketika akan membayar PBB tahun berikutnya lagi sebelum ada klarifikasi.
Berbeda dengan Fery Yonatan  yang tinggal  di RT 26  tidak jauh dengan Moh Basrowi  bertetangga RT selisih satu gang,  karena keberatan untuk membayar doble pada pembayaran tahun lalu maka ia menunda pembayaran dan kembali pulang untuk mencari bukti pembayaran  dan setelah ketemu baru kemudian kembali  melakukan pembayaran lain hari,  tentu saja apa yang dilakukan memerlukan waktu dan menambah biaya transportasi.
Penulis sendiri,  pada tahun 2014 yang lalu telah berpesan kepada anak sebelum berangkat ke tanah suci  agar dibayarkan PBB  dengan menyiapkan copy  bukti pembayaran tahun 2013.  Rupaya petugas bank berpegang pada catatan di komputer dan prosedur yang telah di tetapkan bahwa yang tidak menunjukkan bukti pelunasan terhadap ihutang PBB yang  di data Dispenda belum tercatat maka harus melunasi dulu dan baru bisa diterima pembayaran tahun berikutnya.   Anak penulis menginformasikan bahwa petugas bank tidak mau menerima pembayaran PBB  karena masih ada catatan pihutang PBB tahun 2007, 2009 dan 2011. Setelah mendapat informasi tersebut  maka penulis menelpon walaupun penulis sadar bahwa biaya telepon  dari tanah suci ke tanah air lebih mahal dari PBB yang harus dibayar,  penulispun berpesan agar ditunda dulu saja pembayaran PBBnya nanti setelah  datang  di tanah air penulis akan datang lansung ke Dispenda Kota Samarinda untuk klarifikasi dan membayarnya.   Pada tanggal 22 Desember 2014  penulis baru bisa datang ke Kantor Dispenda  dan kemudian membayar PBB dengan konsekuensi terkena denda.
Pengalaman pahit rupanya berulang atas pembayaran PBB pernah juga pernah  dialami  pada saat akan membayar PBB tahun 2006,  di catatan komputer bank terlihat bahwa  pembayaran PBB tahun 2005  masih nihil padahal penulis telah membayar melalui bank yang sama,  maka penulispun bertahan tidak membayar langsung pada saat itu dan baru membayar lain hari setelah membawa bukti pembayaran PBB tahun 2005.  Penasaran dengan fakta aneh itu, maka penulis memerlukan datang ke Kantor Pelayanan PBB yang pada saat itu berada di Jl.Basuki Rahmat Samarinda pada tanggal 9  Oktober 2006. Fakta baru ternyata menjadi lebih aneh lagi karena  ketika diperlihatkan data komputer kepada penulis tertera  bahwa pembayaran PBB tahun 2005 atas nama penulis  tertera jelas sudah lunas, justru untuk tahun 2004 tertera  masih nihil.
Upaya untuk  menghilangkan penasaran, maka pada tanggal 10 Oktober 2006 penulis membuat surat ke bank tempat pembayaran PBB dan Kantor Pelayanan PBB,  Alhamdulillah dari bank telah mendapatkan klarifikasi  dengan surat tertulis  yang menjelaskan bahwa uang pembayaran PBB telah disetor ke rekening yang ditentukan dilengkapi dengan bukti-bukti penyetorannya,  sedangkan dari Kantor Pelayanan PBB belum saya terima balasannya hingga pada saat  membuat tulisan ini.
Dengan harapan akan ada perbaikan untuk layanan PBB di waktu mendatang maka melalui tulisan ini penulis ajukan SARAN PERBAIKAN PROSEDUR PENAGIHAN PIHUTANG PBB  TERTUNGGAK  dengan penekanan tentang perlunya kecermatan dalam penagihan PBB yang tertunggak.  Alangkah baiknya jika memang perlu melakukan penagihan  terhadap pihutang PBB tertunggak untuk tahun yang telah lewat  bisa ditempuh prosedur dengan membuat surat tagihan secara resmi dan dikirim khusus kepada Wajib PBB sehingga ada kesempatan cukup bagi Wajib PBB  untuk menanggapi.  Dengan demikian penulis yakin bahwa tidak akan terlalu gampang  membuat tagihan terhadap pihutang PBB tertunggak karena perlu berhati-hati,  bisa jadi  Dispenda akan menjadi malu jika terbukti menagih PBB dua kali.  Seolah-olah yang berlaku dalam dua tahun terakhir ini  untung-untungan untuk menambah pemasukan daerah dari pembayaran PBB,  jika wajib PBB tidak terbiasa menyimpan bukti pelunasan PBB akan cenderung berada di posisi lemah dan terpaksa perlu membayar doble.  Seharusnya sebaliknya,  Dispenda yang perlu membuktikan bahwa benar-benar Wajib PBB masih tertunggak belum melunasi kewajibannya dengan didukung data akurat  baru kemudian membuat surat resmi tagihan baru secara tertulis dengan konsekuensi ketika kemudian Wajib Pajak dapat menunjukkan bukti telah lunas  maka pihak Dispenda perlu membuat klarifikasi dengan membuat surat  balasan  dan secara resmi meminta maaf kepada Wajib PBB atas terbitnya tagihan pihutang PBB dua kali.    http://www.azkun.blogspot.com

Minggu, 14 Desember 2014

LEMBAGA Amar Ma'ruf Nahi Munkar Kerajaan Arab Saudi berpesan kepada segenap Jama'ah yang datang keTanah Suci menunaikan ibadah haji agar menjaga dan menjauhkan diri dari perbuatan syirik yang dapat merusak maksud dan tujuan dari ibadah haji.
Pesan penting tersebut dimuat dalam video pendek dalam keping VCD dan dibagikan kepada jama'ah menampilkan fakta yang menunjukkan masih adanya jama'ah haji yang melakukan perbuatan diluar tuntunan manasik haji.
Semoga Allah SWT membimbing segenap jama'ah haji agar tidak merugi, yaitu dengan berusaha maksimal dalam melaksanakan haji sesuai dengan manasik yang telah dicontohkan Nabi SAW.
Mari kita saksikan video berikut ini:
https://www.facebook.com/video.php?v=893036854054902&set=vb.100000457866691&type=2&theater

Sabtu, 15 Maret 2014



ALHAMDULILLAH,  Acara Ceramah & Konsultasi tentang Waris Menurut Tuntunan Islam telah dilaksanakan di Masjid Jami' Ar-Rasyidin Jl. Jakarta Kelurahan Loa Bakung Samarinda, pada hari Ahad tanggal 14 Jumadil Awal 1435 Hijriyah = 16 Maret 2014 Miladiyah dimulai dengan Shalat Subuh Berjamaah.  Dalam ceramahnya Ustadz Tamim menyampaikan tentang betapa pentingnya ilmu hukum waris faroidh,  sebagai berikut :
Hukum waris Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw. telah mengubah hukumwaris Arab pra-Islam dan sekaligus merombak struktur hubungankekerabatannya, bahkan merombak sistem pemilikan masyarakat tersebut atasharta benda, khususnya harta pusaka. Sebelumnya, dalam masyarakat Arabketika itu, wanita tidak diperkenankan memiliki harta benda --kecuali wanita darikalangan elite-- bahkan wanita menjadi sesuatu yang diwariskan.Islam merinci dan menjelaskan --melalui Al-Qur'an Al-Karim-- bagian tiap-tiapahli waris dengan tujuan mewujudkan keadilan didalam masyarakat. Meskipundemikian, sampai kini persoalan pembagian harta waris masih menjadipenyebab timbulnya keretakan hubungan keluarga. Ternyata, disamping karenakeserakahan dan ketamakan manusianya, kericuhan itu sering disebabkan olehkekurangtahuan ahli waris akan hakikat waris dan cara pembagiannya.Kekurangpedulian umat Islam terhadap disiplin ilmu ini memang tidak kitapungkiri, bahkan Imam Qurtubi telah mengisyaratkannya: "Betapa banyakmanusia sekarang mengabaikan ilmu faraid."
“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkan kepada orang-orang, dan pelajarilah ilmu faraidhdan ajarkan kepada orang-orang. Karena aku adalah orang yang bakal direnggut (mati),sedang ilmu itu bakal diangkat (hilang). Hampir-hampir saja ada dua orang yang bertengkar tentang pembagian harta warisan, tetapi mereka tidak menemukan seorang pun yang mampumemberitahukan kepada mereka.”(H.R. Ahmad, An-Nasa’i, dan Ad-Daruquthni
Kalam Allah  dalam Al-Qur’an :
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anakperempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagimereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan ituseorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yangmeninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyaianak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapatseperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiatyang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dananak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat(banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.SesungguhnyaAllah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (an-Nisa': 11)"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak,maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudahdipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidakmempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperolehseperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yangkamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baiklaki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidakmeninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja)atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing darikedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itulebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudahdipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengantidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itusebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagiMaha Penyantun." (an-Nisa': 12)

Telah masyhur dalam sejarah permulaan datangnya Islam, bahwa pada masa itu kaum muslim saling mewarisi harta masing-masing disebabkan hijrah dan rasa persaudaraan yang dipertemukan oleh Rasulullah saw., seperti kaum Muhajirin dengan kaum Anshar. Pada permulaan datangnya Islam, kaum Muhajirin dan kaum Anshar saling mewarisi, namun justru saudara mereka yang senasab tidak mendapatkan warisan. Keadaan demikian berjalan terus hingga Islam menjadi agama yang kuat, kaum muslim telah benar-benar mantap menjalankan ajaran-ajarannya, dan kaidah-kaidah agama telah begitu mengakar dalam hati setiap muslim. Maka setelah peristiwa penaklukan kota Mekah, Allah me-mansukh-kan (menghapuskan) hukum pewarisan yang disebabkan hijrah dan persaudaraan, dengan hukum pewarisan yang disebabkan nasab dan kekerabatan.
Adapun dalam ayat pertama (an-Nisa': 7) Allah SWT dengan tegas menghilangkan bentuk kezaliman yang biasa menimpa dua jenis manusia lemah, yakni wanita dan anak-anak. Allah SWT menyantuni keduanya dengan rahmat dan kearifan-Nya serta dengan penuh keadilan, yakni dengan mengembalikan hak waris mereka secara penuh. Dalam ayat tersebut Allah dengan keadilan-Nya memberikan hak waris secara imbang, tanpa membedakan antara yang kecil dan yang besar, laki-laki ataupun wanita. Juga tanpa membedakan bagian mereka yang banyak maupun sedikit, maupun pewaris itu rela atau tidak rela, yang pasti hak waris telah Allah tetapkan bagi kerabat pewaris karena hubungan nasab. Sementara di sisi lain Allah membatalkan hak saling mewarisi di antara kaum muslim yang disebabkan persaudaraan dan hijrah. Meskipun demikian, ayat tersebut tidaklah secara rinci dan detail menjelaskan jumlah besar-kecilnya hak waris para kerabat. Jika kita pakai istilah dalam ushul fiqh ayat ini disebut mujmal (global), sedangkan rinciannya terdapat dalam ayat-ayat yang saya nukilkan terdahulu (an-Nisa': 11-12 dan 176).
Masih tentang kajian ayat-ayat tersebut, mungkin ada di antara kita yang bertanya-tanya dalam hati, mengapa bagian kaum laki-laki dua kali lipat bagian kaum wanita, padahal kaum wanita jauh lebih banyak membutuhkannya, karena di samping memang lemah, mereka juga sangat membutuhkan bantuan baik moril maupun materiil?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu saya utarakan beberapa hikmah adanya syariat yang telah Allah tetapkan bagi kaum muslim, di antaranya sebagai berikut:
  1. Kaum wanita selalu harus terpenuhi kebutuhan dan keperluannya, dan dalam hal nafkahnya kaum wanita wajib diberi oleh ayahnya, saudara laki-lakinya, anaknya, atau siapa saja yang mampu di antara kaum laki-laki kerabatnya.
  2. Kaum wanita tidak diwajibkan memberi nafkah kepada siapa pun di dunia ini. Sebaliknya, kaum lelakilah yang mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarga dan kerabatnya, serta siapa saja yang diwajibkan atasnya untuk memberi nafkah dari kerabatnya.
  3. Nafkah (pengeluaran) kaum laki-laki jauh lebih besar dibandingkan kaum wanita. Dengan demikian, kebutuhan kaum laki-laki untuk mendapatkan dan memiliki harta jauh lebih besar dan banyak dibandingkan kaum wanita.
  4. Kaum laki-laki diwajibkan untuk membayar mahar kepada istrinya, menyediakan tempat tinggal baginya, memberinya makan, minum, dan sandang. Dan ketika telah dikaruniai anak, ia berkewajiban untuk memberinya sandang, pangan, dan papan.
  5. Kebutuhan pendidikan anak, pengobatan jika anak sakit (termasuk istri) dan lainnya, seluruhnya dibebankan hanya pada pundak kaum laki-laki. Sementara kaum wanita tidaklah demikian.
Itulah beberapa hikmah dari sekian banyak hikmah yang terkandung dalam perbedaan pembagian antara kaum laki-laki --dua kali lebih besar-- dan kaum wanita. Kalau saja tidak karena rasa takut membosankan, ingin sekali saya sebutkan hikmah-hikmah tersebut sebanyak mungkin. Secara logika, siapa pun yang memiliki tanggung jawab besar --hingga harus mengeluarkan pembiayaan lebih banyak-- maka dialah yang lebih berhak untuk mendapatkan bagian yang lebih besar pula. Kendatipun hukum Islam telah menetapkan bahwa bagian kaum laki-laki dua kali lipat lebih besar daripada bagian kaum wanita, Islam telah menyelimuti kaum wanita dengan rahmat dan keutamaannya, berupa memberikan hak waris kepada kaum wanita melebihi apa yang digambarkan. Dengan demikian, tampak secara jelas bahwa kaum wanita justru lebih banyak mengenyam kenikmatan dan lebih enak dibandingkan kaum laki-laki. Sebab, kaum wanita sama-sama menerima hak waris sebagaimana halnya kaum laki-laki, namun mereka tidak terbebani dan tidak berkewajiban untuk menanggung nafkah keluarga. Artinya, kaum wanita berhak untuk mendapatkan hak waris, tetapi tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan nafkah.
Syariat Islam tidak mewajibkan kaum wanita untuk membelanjakan harta miliknya meski sedikit, baik untuk keperluan dirinya atau keperluan anak-anaknya (keluarganya), selama masih ada suaminya. Ketentuan ini tetap berlaku sekalipun wanita tersebut kaya raya dan hidup dalam kemewahan. Sebab, suamilah yang berkewajiban membiayai semua nafkah dan kebutuhan keluarganya, khususnya dalam hal sandang, pangan, dan papan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:
"... Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf ..." (al-Baqarah: 233)
Untuk lebih menjelaskan permasalahan tersebut perlu saya ketengahkan satu contoh kasus supaya hikmah Allah dalam menetapkan hukum-hukum-Nya akan terasa lebih jelas dan nyata. Contoh yang dimaksud di sini ialah tentang pembagian hak kaum laki-laki yang banyaknya dua kali lipat dari bagian kaum wanita.
Seseorang meninggal dan mempunyai dua orang anak, satu laki-laki dan satu perempuan. Ternyata orang tersebut meninggalkan harta, misalnya sebanyak Rp 3 juta. Maka, menurut ketetapan syariat Islam, laki-laki mendapatkan Rp 2 juta sedangkan anak perempuan mendapatkan Rp 1 juta.
Apabila anak laki-laki tersebut telah dewasa dan layak untuk menikah, maka ia berkewajiban untuk membayar mahar dan semua keperluan pesta pernikahannya. Misalnya, ia mengeluarkan semua pembiayaan keperluan pesta pernikahan itu sebesar Rp 20 juta. Dengan demikian, uang yang ia terima dari warisan orang tuanya tidak tersisa. Padahal, setelah menikah ia mempunyai beban tanggung jawab memberi nafkah istrinya.
Adapun anak perempuan, apabila ia telah dewasa dan layak untuk berumah tangga, dialah yang mendapatkan mahar dari calon suaminya. Kita misalkan saja mahar itu sebesar Rp 1 juta. Maka anak perempuan itu telah memiliki uang sebanyak Rp 2 juta (satu juta dari harta warisan dan satu juta lagi dari mahar pemberian calon suaminya). Sementara itu, sebagai istri ia tidak dibebani tanggung jawab untuk membiayai kebutuhan nafkah rumah tangganya, sekalipun ia memiliki harta yang banyak dan hidup dalam kemewahan. Sebab dalam Islam kaum laki-lakilah yang berkewajiban memberi nafkah istrinya, baik berupa sandang, pangan, dan papan. Jadi, harta warisan anak perempuan semakin bertambah, sedangkan harta warisan anak laki-laki habis.
Dalam keadaan seperti ini manakah di antara kaum laki-laki dan kaum wanita yang lebih banyak menikmati harta dan lebih berbahagia keadaannya? Laki-laki ataukah wanita? Inilah logika keadilan dalam agama, sehingga pembagian hak laki-laki dua kali lipat lebih besar daripada hak kaum wanita.
Selesai ceramah,  beberapa jama'ah berkonsultasi berkatian dengan masalah waris yang dialami keluarganya. beberapa peserta yang berminat juga meminta untuk  mendapatkan copy file program penghitungan pembagian waris dengan menyimpan di flasdisk.
https://www.facebook.com/azkuna/media_set?set=a.745732872118635.1073741849.100000457866691&type=3

Jumat, 22 Februari 2013